Selasa, 14 Februari 2023

Muallim KHAIRI

 


Muallim Muhammad Khairi adalah tenaga pendidik di Pondok Pesantren “al-Karamah” Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berlatar belakang  pendidikan Pondok Pesantren “Darussalam” Martapura. Beliau mengisi pengajian di antaranya di Langgar “Darul Abidin” Desa Keramat, dan di Majelis Taklim “al-Ma’arif” Amuntai pada malam hari.

Diantara kalam beliau:

“Fatihah itu wajib kita baca pada setiap rakaat sembahyang, kalau 4 rakaat sembahyang maka 4 kali baca fatihah, termasuk Bismillah. Kecuali, pada rakaat yang masbuq, yaitu orang yang rakaat pertamanya inya (dirinya) yang masbuq itu dibolehkan kada membaca fatihah. Cuma gambarannya kaya (seperti) apa dulu. (misalnya) : 1) orang sudah sembahyang, lalu kita datang, artinya kita terlambat, dimana “babaya” (ketika) kita takbiratul ihram, imam sudah ruku’, artinya kita kada sempat batamuan lawan imam sekedar kita baca fatihah – kada sempat atau kadada waktu kita untuk membaca fatihah, maka dalam keadaan itu kita disuruhakan langsung ruku’ kada per;lu baca fatihah. 2) Andaikata, kita “ta imbai” (bersamaan) dengan imam, tapi masalahnya imam cepat bacaannya, sedangkan kita lambat, imam cepat baca surah, kita lambat baca surah al-fatihah. Andaikata, kita taimbah lawan imam jua, (dimana) imam takbiratul ihram, kita melakukan takbiratul ihram juga. Tapi kemudian imam “tuntung” (selesai) baca al-Fatihah. Amun kemudian, imam baca surah dan misal sampai ayat terakhir surah : Lakum diinukum waliyadiin. (pada ketika itu) baru si makmum sadar padahal imam sudah mulai ruku’, sedangkan kita (makmum) belum selesai baca fatihah, padahal semestinya jika kita tidak “melamun” sempat-ai baca fatihah, (dimana) itu kesalahan dari kita, maka kita wajib baca fatihah “satuntungnya” (sampai selesai) karena kesalahan itu pada kita. Tapi awas jangan sampai ketinggalan 3 rukun panjang, jangan sampai imam itu bangkit dari sujud kedua. Apabila imam sampai bangkit dari sujud kedua dan pian masih berdiri “bayanya-am” , (maka) batal sembahyang pian. 3) Andaikata, pian datang orang sudah sembahyang, dan imam membaca surah termasuk cepat, sedangkan pian baru hanya 1 dan 2 ayat baca fatihah, dan imam sudah ruku’, maka kaya apa kita? (maka) kita disuruhakan ruku’ mengikuti imam. Syaratnya, jangan ada pian membaca atau menggawi (mengerjakan) yang sunnat. Tahu sudah kita pada terlambat tapi membaca do’a iftitah. Imam parahatan baca surah/ ayat, pian baca do’a iftitah imbah takbiratul ihram, maka jelas sudah kada sempat tuntung (selesai) membaca fatihah. Andaikata pian kada baca doa iftitah, dimana pian langsung saja baca fatihah, maka tuntungai dan sampatai ruku’ bersama imam. Amun (jika) kata itu keadaannya dimana pian tagawi yang sunat, maka pian wajib “mahabisakan” (menyelesaikan) membaca fatihah, sebab pian menggawi melakukan yang sunnat. 4) Tapi, ketika pian datang, imam sudah baca surah, dan ketika pian membaca sampai pertengahan al-Fatihah, lalu imam ruku’, padahal kita ketika takbiratul ihram langsung membaca fatihah, maka kita boleh lanhsung ruku’ mengikuti imam, dimana andaikata kita teruskan membaca fatihah kada tuntung juga, maka kita bisa langsung ruku’. Syaratnya kita kada tagawi (mengerjakan) nang sunnat, seperti kita kada membaca ta’awudz, kita kada baca doa iftitah, tapi kita langsung baca fatihah yang dimulai dengan Bismillahirrahmaanirrahiim.

Ustadz KHALILURRAHMAN

Ustadz Khalilurrahman adalah salah seorang da’i ilallah dari Desa Kaludan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diantara kalam beliau:

“Jaga pandir (bicara) kita, jaga lidah kita jangan sampai bapandir nang kada baik. Makanya itu diantara penyakit yang banyak adalah penyakit lidah kita. Diantaranya, menyambati orang, mengghibah orang. Dan mengghibah iini adalah salah satu daripada bagian dosa besar, dan taubatnya “ngalih”, kecuali yang bersangkutan minta maaf kepada orang yang dighibahnya atau yang disambatinya tadi. Amun yang disambatinya tadi memaafkan, selamat, tapi “busiah” (bisa jadi) orang kada mau memaafkan, nah ini yang sulit, (sebab) dosanya lebih besdar daripada berzina, maksudnya adalah orang yang berzina lalu kemudian inya minta ampun taubat kepada Allah, dosanya langsung diampuni oleh Allah, tetapi kalau orang yang menyambati orang, mengghibah orang, maka kada diampuni oleh Allah kecuali inya minta rela, minta redha kepada orang yang sudah disambatinya”.

“Berkumpulnya seseporang di majelis ilmu, mudzakarah ilmu, itu adalah salah satu upaya kita untuk menggugurkan dosa-dosa nang ada pada diri kita, utamanya dosa kecil”

“Orang itu akan baik dirinya, perilakuknya akan baik kalau hati dan lidahnya baik, tetapi sebaliknya kalau seseorang itu hatinya sudah tidak baik, lidahnya juga tidak baik, maka orang itu kada pacaangan baik. Artinya hati dan lidah ini harus benar-benar kita jaga dengan baik”.

 


Muallim SYAHRUDDIN



Muallim Syahruddin adalah salah seorang da’i ilallah dari Desa Tatah Laban, Kecamatan Sungai Pandan. Beliau juga Khadimul Majelis Ta’lim Sholawat al-Hadi, Rantau Karau Hulu, Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diantara kalam beliau:

“Kita itu disuruhakan bilanya hendak guring (tidur) itu babacaan, sakira mimpi tu jangan layau”

“Bila orang tu babacaan, maka dipelihara oleh Allah ketika tidurnya”

“Apabila seorang perempuan itu sudah ijab kabul, “aku terima” jar lalakiannya, maka pindahlah segala kewajiban dari abahnya kepada suaminya, maka wajib taat kepada suaminya, apapun bentuknya harus mengikuti dengan suaminya; bila suaminya baik, bila kada baik jangan diumpati (diikuti).”

“Seluruhnya untuk suami, bukan untuk orang. Andaikata, seumpama, kuitan (orangtua) menyuruh, dan laki juga menyuruh, (maka) siapa yang didahulukan antara yang dua orang ini, sedangkan orang (perempuan) itu bersuami? Maka yang didahulukan adalah suami, bukan orang tua. Ini ketentuan hukum”.