Muallim Muhammad Khairi adalah tenaga pendidik di Pondok Pesantren “al-Karamah” Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berlatar belakang pendidikan Pondok Pesantren “Darussalam” Martapura. Beliau mengisi pengajian di antaranya di Langgar “Darul Abidin” Desa Keramat, dan di Majelis Taklim “al-Ma’arif” Amuntai pada malam hari.
Diantara kalam beliau:
“Fatihah itu wajib kita baca pada setiap rakaat sembahyang, kalau 4 rakaat sembahyang maka 4 kali baca fatihah, termasuk Bismillah. Kecuali, pada rakaat yang masbuq, yaitu orang yang rakaat pertamanya inya (dirinya) yang masbuq itu dibolehkan kada membaca fatihah. Cuma gambarannya kaya (seperti) apa dulu. (misalnya) : 1) orang sudah sembahyang, lalu kita datang, artinya kita terlambat, dimana “babaya” (ketika) kita takbiratul ihram, imam sudah ruku’, artinya kita kada sempat batamuan lawan imam sekedar kita baca fatihah – kada sempat atau kadada waktu kita untuk membaca fatihah, maka dalam keadaan itu kita disuruhakan langsung ruku’ kada per;lu baca fatihah. 2) Andaikata, kita “ta imbai” (bersamaan) dengan imam, tapi masalahnya imam cepat bacaannya, sedangkan kita lambat, imam cepat baca surah, kita lambat baca surah al-fatihah. Andaikata, kita taimbah lawan imam jua, (dimana) imam takbiratul ihram, kita melakukan takbiratul ihram juga. Tapi kemudian imam “tuntung” (selesai) baca al-Fatihah. Amun kemudian, imam baca surah dan misal sampai ayat terakhir surah : Lakum diinukum waliyadiin. (pada ketika itu) baru si makmum sadar padahal imam sudah mulai ruku’, sedangkan kita (makmum) belum selesai baca fatihah, padahal semestinya jika kita tidak “melamun” sempat-ai baca fatihah, (dimana) itu kesalahan dari kita, maka kita wajib baca fatihah “satuntungnya” (sampai selesai) karena kesalahan itu pada kita. Tapi awas jangan sampai ketinggalan 3 rukun panjang, jangan sampai imam itu bangkit dari sujud kedua. Apabila imam sampai bangkit dari sujud kedua dan pian masih berdiri “bayanya-am” , (maka) batal sembahyang pian. 3) Andaikata, pian datang orang sudah sembahyang, dan imam membaca surah termasuk cepat, sedangkan pian baru hanya 1 dan 2 ayat baca fatihah, dan imam sudah ruku’, maka kaya apa kita? (maka) kita disuruhakan ruku’ mengikuti imam. Syaratnya, jangan ada pian membaca atau menggawi (mengerjakan) yang sunnat. Tahu sudah kita pada terlambat tapi membaca do’a iftitah. Imam parahatan baca surah/ ayat, pian baca do’a iftitah imbah takbiratul ihram, maka jelas sudah kada sempat tuntung (selesai) membaca fatihah. Andaikata pian kada baca doa iftitah, dimana pian langsung saja baca fatihah, maka tuntungai dan sampatai ruku’ bersama imam. Amun (jika) kata itu keadaannya dimana pian tagawi yang sunat, maka pian wajib “mahabisakan” (menyelesaikan) membaca fatihah, sebab pian menggawi melakukan yang sunnat. 4) Tapi, ketika pian datang, imam sudah baca surah, dan ketika pian membaca sampai pertengahan al-Fatihah, lalu imam ruku’, padahal kita ketika takbiratul ihram langsung membaca fatihah, maka kita boleh lanhsung ruku’ mengikuti imam, dimana andaikata kita teruskan membaca fatihah kada tuntung juga, maka kita bisa langsung ruku’. Syaratnya kita kada tagawi (mengerjakan) nang sunnat, seperti kita kada membaca ta’awudz, kita kada baca doa iftitah, tapi kita langsung baca fatihah yang dimulai dengan Bismillahirrahmaanirrahiim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar