Senin, 05 Desember 2022

Sayyid ALI ZAINAL ABIDIN al-HABSYI


 

Sayyid Ali Zainal Abidin al-Habsyi adalah putra dari pasangan Habib Abdillah al-Habsyi (Pamintangan) dan Hj. Uflihah binti KH. Muhammad Janawi.

Diantara kalam beliau:

“Sesungguhnya Allah memiliki karunia-karunia yang besar, maka siapapun hamba yang memiliki keimanan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memiliki iman kepada rasul-Nya, hingga hamba-hamba tersebut selalu melakukan perintah-perintah Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah akan mengangkat derajat seseorang disisi-Nya, yang sangatlah mulia yang disebabkan perbuatannya”.

“Sesungguhnya seseorang yang hebat itu, disebabkan perbuatannya, bukan ucapannya. Seperti air hujan yang menumbuhkan akan tumbuh-tumbuhan, bukan suara petir yang keras. Maka selagi hamba tersebut melakukan perbuatan yang Allah perintahkan, maka seorang hamba tersebut akan menambahkan keimanannya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala”.

“Kenikmatan yang diberikan Allah Subhanahu wa ta’ala kepada seseorang, bukanlah sesuatu yang sia-sia, tetapi disamping Allah memberikan nikmat tersebut, Allah agungkan kepada hamba-Nya, dimana didalam hadits Qudsyi dikatakan : hai anak adam, beribadahlah kepadaKu, maka Allah akan memberikan kepada hati mereka yang mau melakukan ibadah tersebut (berupa) kekayaan, bukan saja kekayaan yang zahir, tetapi juga kekayaan yang bathin. Yang mana apabila kekayaan tersebut sudah diberikan kepada hati seseorang hambanya, maka hamba tersebut tidak akan mengatakan kelemahan, tidak merasakan kesusahan, tidak akan merasakan kesedihan, karena Allah telah memberikan kekayaan dalam hatinya yaitu dengan cahayanya Allah Subhanahu wa ta’ala”.

Muallim H. AHMAD GHAZALI

 


Muallim H. Ahmad Ghazali adalah seorang ulama dari Desa Tabalong Mati, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diantara kalam beliau:

“Bila kita ba-anak, jangan kada dinamai anak kita tu lawan Ahmad atau Muhammad, barangan lagi hujungannya itu napakah lagi, kada jadi masalah”

“Bahkan ditempat yang tidak ada nama Ahmad atau nama Muhammad, tidak mendapat berkah dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Makanya, Imam al-Ghazali rhm, menurut sidin, abah sidin memberi nama Muhammad (kepada Imam Ghazali) padahal nama abah sidin adalah Muhammad, dan nama kai sisin juga Muhammad. Amun kita, ngaran kita Ahmad (lalu) mengarani anak dengan Ahmad, “katulahan” jar kaena manyambati ngaran abah. Padahal tujuannya adalah untuk mengenang. Ketika kita menyebut nama (maka) ingat dengan perjuangan abah, ingat perjuangan kai. Ketika kita menamai anak dengan Ahmad atau Muhammad, sama dengan nama nabi kita, ketika kita menyebut nama tersebut maka teringatlah dengan perjuangan baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi kaya itu tujuannya”.

“Nabi kita mengatakan, ujar Nabi kita, siapa ingin memandang wajah-wajah orang yang dimerdekakan Allah daripada api neraka, (maka) pandanglah orang-orang yang belajar ilmu. Mereka-mereka inilah orang yang selamat dari api neraka, karena mereka memperdalam ilmu agama, dan mereka mengamalkannya. Inilah orang yang mendapat kebahagiaan luar biasa”.

Ustadz FAKHRI

 


Ustadz Fakhri adalah salah seorang da’i ilallah dari Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diantara kalam beliau:

“Ibu adalah pintu seseorang (dapat) menjadi waliyullah, sedangkan ayah adalah pintu rezeki bagi seseorang untuk mudahmencari rezeki”

“Kadada harapan seseorang itu menjadi alim apabila durhaka lawan uma lawan abahnya”.

“Kadada harapan seseorang itu menjadi sugih, kaya raya dengan kekayaannya itu berkah, jika ia durhaka kepada uma abahnya”

“Kadada harapan seseorang itu dan tak mungkin diberikan ketenangan jiwa jika ia durhaka dengan ibu bapaknya”.

“menjalin silaturrahmi dengan yang sudah terjalin, gampang. Yang ganal pahalanya tu bila orang bapagat (memutus) kita menyambungnya, ini yang ianya. Pian membari orang yang kada mambari lawan kita, atau pian malawati orang nang kada malawati lawan saurang, nah yang ini taharat”.

KH. MUHAMMAD HD

 


KH. Muhammad HD adalah salah seorang ulama Kabupaten Hulu Sungai Utara dari Kecamatan Danau Panggang. Beliau adalah lulusan Pondok Pesantren “Darussalam” Martapura, dan menjadi teman seangkatan dengan KH. Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul). Diantara guru-guru beliau sewaktu menjadi santri di Darussalam, diantaranya adalah KH. Salman Jalil, KH. Badaruddin, KH. Nasrun Thahir, dan lain-lain.

Setelah mondok di darussalam, beliau kembali ke kampung halaman dan kemudian memperdalam ilmu lagi dengan beberapa ulama, diantaranya dengan mamarina beliau, yaitu KH. Ma’mur Ali di Danau Panggang.

Beliau juga membuka majelis pengajian di rumah beliau di Desa Pandamaan, dan salah seorang ulama besar yang pernah berguru dengan beliau diantaranya adalah KH. Asmuni (Guru Danau).

KH. Muhammad HD telah berpulang ke rahmatullah pada tahun 2018.

Rabu, 16 November 2022

DR. AHMAD SURIADI, MA

 

 


DR. Ahmad Suriadi, MA lahir di Amuntai, Selasa, 20 Februari 1962 M (bertepatan dengan 15 Ramadhan 1381 H). Setelah menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Tarbiyah Jurusan Bahasa Arab, IAIN Antasari, kemudian melanjutkan mengambil program magister di IAIN Sunan Kalijaga. Sedangkan gelar Doktor beliau peroleh setelah menyelesaikan Disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang beliau menjadi dosen tetap Akhlak dan Tasauf pada Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

Telah berpulang ke rahmatullah pada hari Sabtu, 12 November 2022 (bertepatan dengan 17 Rabiul Akhir 1444 H) sekitar pukul 19.00 wita di rumah sakit Banjarbaru.

Diantara kalam beliau:

“Pada penelitian kasus Islam dan budaya lokal, persoalan akulturasi timbal balik antara lingkungan budaya dan ekspresi keagamaan seseorang, maka ada perbedaan yang menarik antara corak penyebaran Islam di Indonesia dan di Maroko. Kalau di Indonesia penyebaran Islam dilakukan oleh para penyebar Islam cenderung damai dan akomodatif, sedangkan di Maroko lebih bersifat oposisional, tegas dan agresif. Seperti kata Geertz, “in marocco civilization was built on nerve; in Indonesia, an diligence” (Di Maroko, peradaban Islam dibangun di atas saraf, di Indonesia, di atas ketekunan). Hal ini dapat kita lihat pada tokoh penyebar Islam di Indonesia dan di Maroko. Sunan Giri dan Sunan Kalijaga, cenderung damai, rukun, tekun, dan sinkretis, sementara Sidi Lahsen Lyusi atau Ali Hasan ibn mas’ud al-Yusi di Maroko menyebarkan Islam dengan pemahaman yang murni dan cenderung tidak kompromistis. Namun mereka semua di akui oleh masyarakatnya masing-masing sebagai wakil yang sah bagi corak ke Islaman dimasing-masing wilayah tersebut. Di Indonesia pengakuan tersebut tercermin pada pemberian gelar kehormatan Wali Songo, sedangkan di Maroko dengan gelar Sidi. Kedua gelar  kehormatan tersebut mengandung penghargaan sebagai Wali Allah  yang sangat kental dan dipercayai memliki karomah (orang jawa abangan menyebutnya: keramat)”. (DR. Ahmad Suriadi, MA, “Pendekatan Studi Area dalam Studi Islam”, h. 6)

“Kemudian wujud peluang politik ulama itu adalah terciptanyan semacam lembaga pengadilan yang dikenal dengan Mahkamah Syariah, yaitu lembaga pengadilan agama yang dipimpin oleh seorang Mufti sebagai penguasa tertinggi dalam bidang hukum sesudah Sultan, dan sebagai Ketua Hakim tertinggi pengawas pengadilan umum yang bertanggungjawab terhadap jalannya lembaga-lembaga kehakiman. Lembaga ini mengurusi masalah keagamaan yang timbul dalam masyarakat, agar senantiasa terpimpin kepada kebenaran hukum. // Dalam melaksanakan tugasnya, Mufti didampingi oleh seorang Kadi yang berfungsi sebagai pelaksana hukum dan mengatur jalannya pengadilan seperti soal nikah, talak, rujuk, pembagian harta warisan dan sebagainya, bahkan terkadang mengurusi perkara yang lebih luas dari itu atau jelasnya mengatur masalah hampir secara keseluruhan aspek keagamaan dalam wilayah kerajaan. // Jabatan mufti dipercayakan kepada ulama yang tidak sembarang ulama.  Snouck Hurgronye mengatakan bahwa jabatan Mufti di Banjarmasin sejak dulu sangat dihormati dan hanya ulama yang paling pandai dan berbakat saja yang bisa diangkat menjadi mufti, sehingga sangat dipercaya oleh rakyat disana. Jabatan mufti tampak sekaligus merupakan jabatan dan gelar kehormatan. Selain itu, Mufti juga merangkap jabatan dalam Dewan Mahkota yang turut serta menentukan kebijaksanaan yang ditempuh oleh Raja dan kerajaan bersama-sama kaum Bangsawan dan Mangkubumi”  (DR. Ahmad Suriadi, MA ,”Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari Dalam Dinamika Politik Kerajaan Banjar Abad XIX”, h. 52)