
DR. Ahmad Suriadi, MA lahir di
Amuntai, Selasa, 20 Februari 1962 M (bertepatan dengan 15 Ramadhan 1381 H).
Setelah menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Tarbiyah Jurusan Bahasa Arab,
IAIN Antasari, kemudian melanjutkan mengambil program magister di IAIN Sunan
Kalijaga. Sedangkan gelar Doktor beliau peroleh setelah menyelesaikan Disertasi
di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang beliau
menjadi dosen tetap Akhlak dan Tasauf pada Program Pascasarjana Universitas
Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Telah berpulang ke rahmatullah
pada hari Sabtu, 12 November 2022 (bertepatan dengan 17 Rabiul Akhir 1444 H)
sekitar pukul 19.00 wita di rumah sakit Banjarbaru.
Diantara
kalam beliau:
“Pada
penelitian kasus Islam dan budaya lokal, persoalan akulturasi timbal balik
antara lingkungan budaya dan ekspresi keagamaan seseorang, maka ada perbedaan
yang menarik antara corak penyebaran Islam di Indonesia dan di Maroko. Kalau di
Indonesia penyebaran Islam dilakukan oleh para penyebar Islam cenderung damai
dan akomodatif, sedangkan di Maroko lebih bersifat oposisional, tegas dan
agresif. Seperti kata Geertz, “in marocco civilization was built on nerve;
in Indonesia, an diligence” (Di Maroko, peradaban Islam dibangun di atas
saraf, di Indonesia, di atas ketekunan). Hal ini dapat kita lihat pada tokoh
penyebar Islam di Indonesia dan di Maroko. Sunan Giri dan Sunan Kalijaga,
cenderung damai, rukun, tekun, dan sinkretis, sementara Sidi Lahsen Lyusi atau
Ali Hasan ibn mas’ud al-Yusi di Maroko menyebarkan Islam dengan pemahaman yang
murni dan cenderung tidak kompromistis. Namun mereka semua di akui oleh
masyarakatnya masing-masing sebagai wakil yang sah bagi corak ke Islaman
dimasing-masing wilayah tersebut. Di Indonesia pengakuan tersebut tercermin
pada pemberian gelar kehormatan Wali Songo, sedangkan di Maroko dengan gelar
Sidi. Kedua gelar kehormatan tersebut
mengandung penghargaan sebagai Wali Allah
yang sangat kental dan dipercayai memliki karomah (orang jawa abangan
menyebutnya: keramat)”. (DR. Ahmad
Suriadi, MA, “Pendekatan Studi Area dalam Studi Islam”, h. 6)
“Kemudian
wujud peluang politik ulama itu adalah terciptanyan semacam lembaga pengadilan
yang dikenal dengan Mahkamah Syariah, yaitu lembaga pengadilan agama yang
dipimpin oleh seorang Mufti sebagai penguasa tertinggi dalam bidang
hukum sesudah Sultan, dan sebagai Ketua Hakim tertinggi pengawas pengadilan
umum yang bertanggungjawab terhadap jalannya lembaga-lembaga kehakiman. Lembaga
ini mengurusi masalah keagamaan yang timbul dalam masyarakat, agar senantiasa
terpimpin kepada kebenaran hukum. //
Dalam melaksanakan tugasnya, Mufti didampingi oleh seorang Kadi yang
berfungsi sebagai pelaksana hukum dan mengatur jalannya pengadilan seperti soal
nikah, talak, rujuk, pembagian harta warisan dan sebagainya, bahkan terkadang
mengurusi perkara yang lebih luas dari itu atau jelasnya mengatur masalah
hampir secara keseluruhan aspek keagamaan dalam wilayah kerajaan. // Jabatan mufti dipercayakan kepada ulama yang
tidak sembarang ulama. Snouck Hurgronye
mengatakan bahwa jabatan Mufti di Banjarmasin sejak dulu sangat dihormati dan
hanya ulama yang paling pandai dan berbakat saja yang bisa diangkat menjadi
mufti, sehingga sangat dipercaya oleh rakyat disana. Jabatan mufti tampak
sekaligus merupakan jabatan dan gelar kehormatan. Selain itu, Mufti juga
merangkap jabatan dalam Dewan Mahkota yang turut serta menentukan kebijaksanaan
yang ditempuh oleh Raja dan kerajaan bersama-sama kaum Bangsawan dan
Mangkubumi” (DR.
Ahmad Suriadi, MA ,”Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari Dalam Dinamika
Politik Kerajaan Banjar Abad XIX”, h. 52)