Sabtu, 12 Juni 2021

Drs. H. HUSNI MUHYIDDIN


Drs. KH. Husni Muhyiddin, lahir di Amuntai pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur dari tahun 1985 hingga 1989. Setelah itu beliau pindah menjabat sebagai Kepala Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Tengah, hingga pensiun.

Diantara kalam beliau:

“Termasuk bangkai, menurut syara’ adalah hewan yang mati yang tidak disembelih oleh manusia dengan tujuan untuk dimakan, itu hewannya menjadi bangkai. Karena orang menyembelih hewan itu tujuannya adalah untuk dimakan, tidak untuk disia-siakan. Atau  menyembelihnya tidak benar. Menyembelih binatang itu harus memotong tempat masuknya makanan dan pernapasan, jangan salah, kalau salah maka hukumnya menjadi bangkai pula”.

“Hikmahnya diharamkannya bangkai, diantaranya adalah: Pertama, meskipun hewan itu halal tapi karena berubah menjadi bangkai sehingga ia menjadi jijik untuk dimakan, kotor. Kedua, memakai bangkai itu merendahkan martabat manusia dan menghilangkan kemuliaan diri dan kebesarannya. Ketiga, adanya semacam akibat yang tidak baik yang timbul akibat memakan bangkai tersebut”.

“Orang banyak mengatakan (bahwa) binatang yang paling bodoh itu adalah babi. Kalau kita memakan babi maka manusia akan terkontaminasi menjadi orang bodoh kaya (seperti) bodohnya babi”.

“Kalau kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah, atau menyebut nama selain Allah dengan makhluk, kalau kita ikut memakan berarti kita beribadah tidak kepada Allah”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar