Drs. H. Murhan Zuhri, M. Ag bin H. Zuhri, lahir di Amuntai, Kamis, 13 Januari 1952 M (bertapata dengan 3 Rabiul Akhir 1370 H) . Beliau adalah Direktur (Mudir) Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah “al-Furqan” Banjarmasin. Selain itu, beliau juga menjadi dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin.
Telah berpulang kerahmatullah pada hari Selasa, 24 Mei 2022 (bertepatan dengan 23 Syawal 1443 H)
Diantara kalam beliau:
“Kepemimpinan adalah suatu kekuatan penting dalam rangka pengelolaan, oleh sebab itu kemampuan pemimpin secara efektif merupakan kunci keberhasilan organisasi” (Murhan Zuhri, “Model Kepemimpinan Partisipatif dalam Pengembangan Mutu Lembaga di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 3 al-Furqan Banjarmasin”, dalam Taswil Vol. 3 No. 5, Januari – Maret, 2015, h.46)
“Digambarkan bahwa pemimpin itu adalah penggembala, dan setiap penggembala akan ditanya tentang perilaku penggembalaannya. Ungkapan ini membuktikan bahwa seorang pemimpin apapun wujudnya, dimanapun letaknya akan selalu mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Pemimpin seperti ini banyak bekerja dibandingkan berbicara, lebih banyak memberikan contoh baik dalam kehidupannya dibandingkan berbicara besar tanpa bukti dan lebih banyak berorientasi pada bawahan dan kepentingan umum dibandingkan dari orientasi dan kepentingan diri sendiri” (h. 46)
“Model kepemimpinan partisipatif biasanya dimaknai dengan seorang Kepala sekolah sebagai pemimpin yang dalam prosesnya melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik guru, murid, orang tua murid, masyarakat dan semua yang berhubungan dengan peningkatan mutu pembelajaran di lembaga pendidikan tersebut. Sedangkan kepemimpinan otokratis ditandai seorang pemimpin bertindak sebagai diktator terhadap anggota-anggota kelompoknya. Pemimpin yang otokratis memandang bawahannya hanya sebagai orang yang harus mengikutinya, mentaatinya dan menjalankan perintahnya serta tidak boleh membantah ataupun mengajukan saran. Setiap perbedaan pendapat diantara bawahannya dianggap sebagai pembangkangan dan pelanggaran disiplin terhadap perintah yang telah ditetapkannya” (h. 47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar