DR. Hamdan, M.Pd bin H. Musa bin Umar Husin, lahir di Manarap, Bitin, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa, 5 April 1966 M (bertepatan dengan 13 Zulhijjah 1385 H). Berlatang belakang sekolah keagamaan, yaitu MIS Shalatiyah Bitin (1981), Madrasah Tsanawiyah di Alabio (1984), Madrasah Aliyah Negeri di Amuntai (1987). Setelah itu melanjutkan kuliah di Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari Banjarmasin (1992), kemudian mengambil program magister Manajemen Pendidikan (S-2) di Universitas Negeri Malang (2001). Sedangkan gelar Doktor bidang Pendidikan Agama Islam beliau peroleh di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin (2017).
Jabatan yang pernah diemban, diantaranya: Sekretaris Program Sertifikasi Guru LPTK Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari (2013-20140, Ketua UPM Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari (2015-2016), Ketua Jurusan Tadris Kimia FTK (2017), Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Antasari Banjarmasin (2017-2020), dan lain-lain.
Beliau banyak melakuan penelitian dan pengkajian, serta mengarang beberapa buku diantaranya: “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori dan Praktik”, IAIN Antasari Press, 2014.
Diantara kalam beliau:
“Pendidikan agama Islam sebagai sebuah program pembelajaran, diarahkan untuk; (a) menjaga aqidah dan ketaqwaan peserta didik, (b) menjadi landasan untuk lebih rajin mempelajari mendalami ilmu-ilmu agama, (c) mendorong peserta didik untuk lebih kritis, kreatif dan inovatif, (d) menjadi landasan prilaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian PAI bukan hanya mengajarkan pengetahuan secara teori semata, tetapi juga untuk dipraktekan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari (membangun etika sosial). (DR. Hamdan, M.Pd, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori dan Praktik”, IAIN Antasari Press, 2014, h. 101)
“Penghargaan orang lain terhadap diri kita, sangat tergantung kepada sejaumana kita menghargai atau dengan kata lain berakhlak kepada diri sendiri”. (DR. Hamdan, M.Pd, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori dan Praktik”, IAIN Antasari Press, 2014, h. 102)
“Agama bagi seseorang dalam tingkatan status apapun, baik ia orang kaya, atau orang miskin, pejabat atau rakyat jelata, pada saat bagaimanapun saat gembira atau sedih, sehat atau sakit. Pengetahuan agama ini tetap aktual dan fungsional, terpakai dalam seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu ajaran yang sekomplet dan selengkap ajaran Islam, yaitu seorang muslim diatur oleh Islam sejak dari bangun tidur sampai dengan tidur lagi, dari hal-hal yang kecil masuk ke kamar kecil (toilet) sampai kepada menjadi dan mengelola Negara semua diatur dalam Islam. Aturan-aturan tersebut sejak 14 abad yang silam sampai sekarang dan yang akan datang tetap up to date dan fungsional”. (DR. Hamdan, M.Pd, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori dan Praktik”, IAIN Antasari Press, 2014, h. 110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar