Diantara kalam beliau:
“Dalam perspektif hukum Islam orang yang sakit tetap berkewajiban menjalankan agamanya, selama akalnya masih berfungsi dengan baik (tidak gila), baik kewajiban kepada Allah ataupun yang berkaitan dengan hak-hak manusia, tetapi aktivitas orang sakit tentunya berbeda dengan orang yang sehat. Syariah Islam memberikan beberapa kemudahan bagi orang yang sakit. Hal ini bertujuan agar orang sakit tetap melaksanakan ibadah sesuai dengan kondisi sakit yang dideritanya tanpa beban dan kesulitan. Rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh syariat Islam kepada orang yang sakit seperti : bolehnya berbuka puasa pada saat sakit, ataupun melakukan shalat dengan posisi yang mampu dilaksanakannya dan yang lainnya”. (Rukhsah (Keringanan) bagi orang sakit dalam perspektif hukum Islam (Abstrak) oleh H. Mahmudin, Lc., M.H didalam Jurnal Ilmiah “al-Qalam”, Vol. 11, No. 23, Januari-Juni 2017, hal. 65)
“Sakit juga dipandang sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala untuk mengingatkan segala dosa-dosa akibat perbuatan jahat yang dilakukannya selama hidupnya. Pada kondisi sakit, kebanyakkan manusia baru mengingat dosa-dosa dari perbuatan jahatnya dimasa lalu. Dalam kondisi sakit itulah, kebanyakkan manusia baru melakukan taubat dengan cara memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan jahatnya dikemudian hari”.