Ustadz H. Rahmani Abdi, S.S, M.Pd bin Ermansyah, lahir
di Tanjung, Tabalong pada hari Jum’at, 20 November1981 (bertepatan dengan 22 Muharram
1402 H). Setelah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Aliyah Khusus (MAK) Rakha Amuntai, beliau kemudian mengambil program sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (2005) mengambil jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), sedangkan program masternya beliau tempuh di Universitas Negeri Yogyakarta
(2007). Beliau juga pernah mondok di Ponpes "Raudhatut Thalibin" Amuntai.
Sekarang beliau menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Pandan. Setelah sebelumnya bertugas di KUA Kecamatan Haur Gading, KUA Amuntai Tengah, dan sebagai Kepala KUA Kecamatan Amuntai Selatan.
Dalam bidang pendidikan, beliau pernah menjadi Kepala Lembaga Penelitian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Rakha Amuntai periode 2009 – 2017, dan sebagai Wakil Ketua I Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengabdian kepada Masyarakat dari tahun 2024 sampai sekarang.
Diantara kalam beliau:
“Sebagai tokoh yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, penghulu kerap berada di garis depan dalam urusan sosial dan administrasi, khususnya layanan pernikahan. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen penghulu dalam mencegah gratifikasi sangatlah penting. Gratifikasi, dalam bentuk pemberian uabng, barang atau fasilitas lainnya, seringkali dianggap sebagai “hadiah” atas jasa pelayanan. Dalam beberapa kasus, tidak disadari bahwa pemberian tersebut berpotensi melanggar hukum, terutama jika dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan khusus atau mempercepat proses tertentu.”
“Dalam upaya mencegah gratifikasi, edukasi kepada masyarakat merupakan langkah penting dan mendasar. Sebagian masyarakat belum memahami perbedaan antara “hadiah” yang sah menurut norma sosial dan gratifikasi yang melanggar hukum. Ketidaktahuan ini seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan untuk memperkuat budaya pemberian yang tidak sepatutnya. Oleh karena itu, penghulu memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari gratifikasi” (Rahmani Abdi, Penghulu dan Pencegahan Gratifikasi (Opini), Pustaka (Pusat Literasi dan Karya Penghulu Indonesia), Desember, 2024.
“Kita diperintahkan Allah Swt. untuk berusaha dan bertawakkal kepadaNya, sebagaimana firmanNya dalam Surah at-Thalaq ayat 3 "...Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya..." , karena Allah yang menguasai segalanya, Allah yang mampu merubah nasib seseorang, asal seseorang tersebut mau berusaha. Hal inilah yang diungkapkan Allah Swt dalam Surah ar-Ra'd ayat 11, yakni "Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan suatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri". Oleh karena itu, untuk membangun nilai-nilai budaya yang baru, perlu adanya keselarasan antara keinginan, usaha (komitmen), dan tawakkal kepada Allah Swt". (Rahmani
Abdi, Membangun NIlai-Nilai Budaya dalam pendidikan : Inspirasi dari novel "Sang Pemimpi" karya Andrea Hirata, Jurnal al-Risalah, Volume 5, Nomor 2, Juli - Desember 2009, p. 237 - 261)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar