Ustadz H. Rahmani Abdi, S.S, M.Pd bin Ermansyah, lahir di Amuntai pada hari Jum’at, 20 November1981 (bertepatan dengan 22 Muharram 1402 H). Berlatar belakang pendidikan Pondok Pesantren “Raudhatut Thalibin” Amuntai, kemudian melanjutkan ke Madrasah Aliyah Khusus (MAK) Rakha Amuntai. Untuk program sarjana, beliau menempuhnya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (2005), sedangkan program masternya beliau tempuh di Universitas Negeri Yogyakarta (2007).
Sekarang beliau menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Pandan. Setelah sebelumnya bertugas di KUA Kecamatan Haur Gading, KUA Amuntai Tengah, dan sebagai Kepala KUA Kecamatan Amuntai Selatan.
Dalam bidang pendidikan, beliau pernah menjadi Kepala Lembaga Penelitian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Rakha Amuntai periode 2009 – 2017, dan sebagai Wakil Ketua I Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengabdian kepada Masyarakat dari tahun 2024 sampai sekarang.
Diantara kalam beliau:
“Sebagai tokoh yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, penghulu kerap berada di garis depan dalam urusan sosial dan administrasi, khususnya layanan pernikahan. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen penghulu dalam mencegah gratifikasi sangatlah penting. Gratifikasi, dalam bentuk pemberian uabng, barang atau fasilitas lainnya, seringkali dianggap sebagai “hadiah” atas jasa pelayanan. Dalam beberapa kasus, tidak disadari bahwa pemberian tersebut berpotensi melanggar hukum, terutama jika dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan khusus atau mempercepat proses tertentu.”
“Dalam upaya mencegah gratifikasi, edukasi kepada masyarakat merupakan langkah penting dan mendasar. Sebagian masyarakat belum memahami perbedaan antara “hadiah” yang sah menurut norma sosial dan gratifikasi yang melanggar hukum. Ketidaktahuan ini seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan untuk memperkuat budaya pemberian yang tidak sepatutnya. Oleh karena itu, penghulu memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari gratifikasi” (Rahmani Abdi, Penghulu dan Pencegahan Gratifikasi (Opini), Pustaka (Pusat Literasi dan Karya Penghulu Indonesia), Desember, 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar