Kamis, 04 Juni 2020

H. SYAKRANI, S.Pd.I





H. Syakrani, S.Pd.I sering mengisi pengajian di Majelis “Nurul Amin” Alabio dan Mesjid “Al-Jihad” Palampitan Amuntai.

Diantara kalam beliau:

“(kita renungkan) dimana dalam setahun itu 360 hari, kalau dihitung jam sekitar 8600 jam, kalau dihitung dengan menit jadi sampai 500.000 menit dalam setahun. Nah, dalam hitungan setahun saja, berapa banyak sudah kita menghabiskan waktu untuk berbuat ta’at kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, ataukah kita lebih banyak menggunakannya untuk main-main didalam setahun itu. Dan juga berapa banyak kita menggunakan waktu itu dalam setahun untuk tidur, sudahkan hal tersebut kita robah untuk berbuat ta’at kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dimana dalam setahun itu juga, kalau kita menghitung detak jantung kita adalah sebanyak puluhan juta kali berdetak. Andai saja terjadi kesalahan sedikit saja pada detak jantung kita, paru-paru kita, maka bagaimana akibatnya? Oleh karena itu, kita wajib bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan nikmat-nikmat yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala itu, sehingga kita perlu untuk memperbanyak dzikir, membaca al-Qur’an, berinfaq dan bersedekah”.

“Zakat merupakan bagian dari ibadah, juga merupakan kewajiban dari kita. Dengan menunaikan zakat berarti kita telah bertaqarrub, mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dan zakat yang kita keluarkan itu janganlah dijadikan beban, yaitu akan menjadikan hidup kita miskin. Tidak demikian, sebab hal tersebut hanya merupakan tipu daya dari syetan. Sebagaimana tersebut di dalam firman-Nya: “Syetan menjanjikan atau menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan” (QS.Al-Baqarah (2) : 268)”.

“Zakat harta itu syaratnya ada 2 macam yaitu ada Nishab, yang kedua ada haul. Nisab itu ukuran atau hitungan. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, dari sayyidina Ali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Bila engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu 1 tahun (sejak memilikinya) , maka padanya engkau dikenai zakat sebesar 5 dirham. (- dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas -) hingga engkau memiliki 20 dinar. Bila engkau telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu 1 tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat ½ dinar. Dan setiap kelebihan dari (Nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu” (HR. Abu Dawud).          Dan kalau disesuaikan dengan hitungannya maka nishabnya, yaitu yang 20 dinar itu sama dengan 85 gram emas. Jadi bagi yang mempunyai emas baik emas tulen atau emas batangan ataupun emas pakaian, bila nishabnya sampai 85 gram dan cukup telah satu haul maka wajib dizakati”.

(Tambahan dari penulis) :
1)      Besaran zakat emas adalah 2,5 % atau 1/40 jika telah mencapai Nishab. Contohnya: Jika kita mempunyai emas sebanyak 85 gram, maka besaran zakatnya adalah 85/ 40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, maka besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.
2)      Nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. 1 dirham = 2,975 gram perak. Sehingga Nishab zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Misalnya : Jika kita telah memiliki perak sebanyak 595 gram atau lebih dari itu, maka wajib zakat. Jika kurang dari itu tidak ada kewajiban zakat, namun boleh jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5 % atau 1/40 jika telah mencapai nishabnya. Contoh : 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya yang wajib dikeluarkan adalah 595/40 = 14,875 gram perak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar