DR. Hamdan, M.Pd bin H. Musa bin
Umar Husin, lahir di Manarap, Bitin, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Selasa, 5 April 1966 M (bertepatan dengan 13 Zulhijjah 1385 H).
Berlatang belakang sekolah keagamaan, yaitu MIS Shalatiyah Bitin (1981),
Madrasah Tsanawiyah di Alabio (1984), Madrasah Aliyah Negeri di Amuntai (1987).
Setelah itu melanjutkan kuliah di Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari Banjarmasin
(1992), kemudian mengambil program magister Manajemen Pendidikan (S-2) di
Universitas Negeri Malang (2001). Sedangkan gelar Doktor bidang Pendidikan
Agama Islam beliau peroleh di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari
Banjarmasin (2017).
Jabatan yang pernah diemban,
diantaranya: Sekretaris Program Sertifikasi Guru LPTK Fakultas Tarbiyah IAIN
Antasari (2013-20140, Ketua UPM Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari
(2015-2016), Ketua Jurusan Tadris Kimia FTK (2017), Wakil Rektor Bidang
Akademik dan Kelembagaan UIN Antasari Banjarmasin (2017-2020), dan lain-lain.
Beliau banyak melakuan penelitian
dan pengkajian, serta mengarang beberapa buku diantaranya: “Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori dan Praktik”, IAIN Antasari
Press, 2014.
Diantara
kalam beliau:
“Pendidikan
agama Islam sebagai sebuah program pembelajaran, diarahkan untuk; (a) menjaga
aqidah dan ketaqwaan peserta didik, (b) menjadi landasan untuk lebih rajin
mempelajari mendalami ilmu-ilmu agama, (c) mendorong peserta didik untuk lebih
kritis, kreatif dan inovatif, (d) menjadi landasan prilaku dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian PAI bukan hanya mengajarkan
pengetahuan secara teori semata, tetapi juga untuk dipraktekan atau diamalkan
dalam kehidupan sehari-hari (membangun etika sosial). (DR.
Hamdan, M.Pd, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori
dan Praktik”, IAIN Antasari Press, 2014, h. 101)
“Penghargaan
orang lain terhadap diri kita, sangat tergantung kepada sejaumana kita
menghargai atau dengan kata lain berakhlak kepada diri sendiri”. (DR.
Hamdan, M.Pd, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori
dan Praktik”, IAIN Antasari Press, 2014, h. 102)
“Agama
bagi seseorang dalam tingkatan status apapun, baik ia orang kaya, atau orang
miskin, pejabat atau rakyat jelata, pada saat bagaimanapun saat gembira atau
sedih, sehat atau sakit. Pengetahuan agama ini tetap aktual dan fungsional,
terpakai dalam seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu ajaran yang sekomplet
dan selengkap ajaran Islam, yaitu seorang muslim diatur oleh Islam sejak dari
bangun tidur sampai dengan tidur lagi, dari hal-hal yang kecil masuk ke kamar
kecil (toilet) sampai kepada menjadi dan mengelola Negara semua diatur dalam
Islam. Aturan-aturan tersebut sejak 14 abad yang silam sampai sekarang dan yang
akan datang tetap up to date dan fungsional”. (DR. Hamdan,
M.Pd, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI): Teori dan
Praktik”, IAIN Antasari Press, 2014, h. 110)