Jumat, 06 Oktober 2017

Drs.KH. FATHURROHMAN GHAZALI, Lc



Drs. H. Fathurrohman  Ghozalie, Lc  lahir di Amuntai, Minggu, 6 Juli 1958 M (bertepatan dengan 18 Zulhijjah 1377 H). Latar belakang pendidikan yang beliau tempuh adalah bersekolah di MIN Simpang Empat Amuntai (1988).  Tamat dari Madrasah Ibtidaiyah, beliau menimba ilmu di KMI Pondok Modern Gontor Ponorogo pada tingkatan SLTP (1979) dan SLTA (1983).

Selepas dari Gontor lalu menimba ilmu ke kota Madinah, yaitu pada Al-Jami’ah al-Islamiyah  bil  Madinatil Munawwarah jurusan Syari’ah (1983). Kemudian beliau kuliah lagi pada Fakultas Syari’ah di IAIN Antasari mengambil jurusan Tafsir Hadits (1988). Kemudian mendalami ilmu hukum pada Strata II Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pernah bertugas  di  Marabahan, Pelaihari, Banjarmasin, dan  menjadi Hakim di Pengadilan Agama Wonosari (2007). Tahun 2012 diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, dan tahun 2014 menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama di Amuntai. Sekarang menjadi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin (2016- ).

Diantara kalam beliau:

Toleransi beragama itu hendaknya dimaknai tidak mengganggu satu sama lain, bukan perbuatan yang mengarah kepada ikut ambil bagian merayakan (kegiatan keagamaan)”

“Secara tegas tidak ada larangan, karena kasus seperti ini tidak pernah terjadi dimasa dulu.namun, substansi umum Nabi tidak suka melakukan itu. Ketika musyawarah tentang bagaimana memanggil orang untuk shalat, beliau saw menolak usulan lonceng yang berbau Nasrani, terompet yang identic dengan Yahudi, api yang mirip Majusi, sehingga dipilihlah adzan. Ini merupakan contoh bahwa hendaknya kita tidak melakukan hal-hal yang dilakukan non muslim”
“Jangan karena ingin dianggap gaul, cara syari’at diabaikan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar