Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc lahir di Amuntai, Minggu, 6 Juli 1958 M (bertepatan dengan 18 Zulhijjah 1377 H). Latar belakang
pendidikan yang beliau tempuh adalah bersekolah di MIN Simpang Empat Amuntai
(1988). Tamat dari Madrasah Ibtidaiyah,
beliau menimba ilmu di KMI Pondok Modern Gontor Ponorogo pada tingkatan SLTP
(1979) dan SLTA (1983).
Selepas dari Gontor lalu menimba ilmu ke kota Madinah, yaitu pada Al-Jami’ah
al-Islamiyah bil Madinatil Munawwarah jurusan Syari’ah (1983).
Kemudian beliau kuliah lagi pada Fakultas Syari’ah di IAIN Antasari mengambil
jurusan Tafsir Hadits (1988). Kemudian mendalami ilmu hukum pada Strata II
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pernah bertugas di Marabahan, Pelaihari, Banjarmasin, dan menjadi Hakim di Pengadilan Agama Wonosari
(2007). Tahun 2012 diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, dan
tahun 2014 menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama di Amuntai. Sekarang menjadi
Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin (2016- ).
Diantara kalam beliau:
“Toleransi beragama itu hendaknya dimaknai tidak mengganggu satu sama lain,
bukan perbuatan yang mengarah kepada ikut ambil bagian merayakan (kegiatan
keagamaan)”
“Secara tegas tidak ada larangan, karena kasus seperti ini tidak pernah
terjadi dimasa dulu.namun, substansi umum Nabi tidak suka melakukan itu. Ketika
musyawarah tentang bagaimana memanggil orang untuk shalat, beliau saw menolak
usulan lonceng yang berbau Nasrani, terompet yang identic dengan Yahudi, api
yang mirip Majusi, sehingga dipilihlah adzan. Ini merupakan contoh bahwa hendaknya
kita tidak melakukan hal-hal yang dilakukan non muslim”
“Jangan karena ingin dianggap gaul, cara syari’at diabaikan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar