Kamis, 04 Juli 2024

Drs. H. TAJUDDIN NOOR


Drs. H. Tajuddin Noor, lahir di Alabio, Minggu, 30 Januari 1955 (bertepatan dengan 6 Jumadil Akhir 1374 H). Sebelum menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2016 – 2021, beliau memangku jabatan sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Model Amuntai.

Diantara kalam beliau:

“Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri yang berazaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi  serta akuntabilitas. Tujuan baznas meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Tujuan Basnas berkelanjutan agar masyarakat tanpa ada kemiskinan, tanpa ada kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, mengurangi kesenjaangan, pertumbuhan ekonomi dan  pekerjaan yang layak, pendidikan berkualitas, air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, konsumsi dan produksi bertanggungjawab serta kemitraan untuk mencapau tujuan. Sedangkan yang menjadi tugas Baznas adalah menghimpun,menyalurkan dan melaporkan dana ZIS sesuai audit syariah dan akuntansi publik”.

“Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang sesuai yang dikonsumsinya, sesuai madzhab Syafiu’i, dimana nilai beras setiap orang setara dengan 3,4 liter (10 kaleng susu). Jika yang dimakan beras jenis mayang Rp. 40.000,- per jiwa dan dikalikan sesuai jumlah jiwa dalam suatu keluarga.  Jika beras unus Rp. 35.000,- per jiwa, Siam, Karau Dukuh dan sejenisnya Rp. 30.000,- serta Ciherang Rp. 22.000,- per jiwa”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar