Minggu, 03 Maret 2024

Ustadz Ahmad Rusydi, MA

 


Ustadz Ahmad Rusydi, MA adalah da’i ilallah yang tinggal di Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berlatar belakang pendidikan Madrasah Aliyah Khusus (MAK) Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, kemudian melanjutkan ke program sarjana S1 di LIPIA Jakarta jurusan Syariah. Sedangkan program Master jurusan Ilmu Qur’an dan Ilmu Hadits di tempuhnya pada Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta.  Sekarang menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur’an (STIQ) Amuntai.

Beliau ada menulis beberapa kitab diantaranya buku “Mukhtalif al-Hadits”, “Tafsir ayat Kauniyyah” dan “Masdar fi Surah an-Nazi’at”.

 

Diantara kalam beliau:

“Minta-minta itu bukan perkara biasa, minta-minta itu hanya boleh ketika sedang terpaksa”

“Orang pertama yang layak disedekahi itu adalah bukan orang yang jauh, tetapi orang-orang yang disekitar kita, (seperti) kerabat kita, anak-anak kita, istri kita, keluarga kita dan juga tetangga”.

“Kepada orang yang meminta-minta, yang bujur-bujur miskin, janganlah kita bentak mereka. Kenapa? Karena orang miskin itu mentalnya sakit sudah dengan kemiskinannya, kalau kita bentak-bentak orang miskin itu, “aur minta ha tarus”, (maka) lukanya 2 kali. Jangan dibentak. Atau apalagi setelah memberi lalu menyebut-nyebut ha pulang, makinnya ai jangan. Luka mereka 3 kali.  Bah jar, aku ai tarus nang mambari ikam ni” Sebagaimana firman Allah yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al-Baqarah (2) : 264).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar