Kamis, 01 Oktober 2026

Prof. Dr. H. Ahmad Syaikhu, S. Ag, M. HI

 

Prof. DR. H. Ahmad Syaikhu, S.Ag, M.HI bin H. Nawawi, lahir di Haur Gading, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, 7 November 1971 (bertepatan dengan  18 Ramadhan 1391 H). Pendidikan Dasar hingga lanjutan tingkat atas diselesaikan dibawah yayasan Nurul Fajeri, Haur Gading, yaitu Madrasah Ibtidaiyah “Nurul Fajeri”  (1984), Madrasah Tsanawiyah (1987) dan Madrasah Aliyah (1990). Setelah itu melanjutkan mengambil program sarjana di Institur Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari di bidang Syari’ah (1996).

Sebelum diterima menjadi dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangkaraya pada tahun 1999, beliau sempat menjadi guru ngaji, kernet mobil, dan jadi sarjana penggerak desa.

Tahun 2008 beliau menyelesaikan program master hukum Islam di IAIN Antasari. Sedangkan gelar Doktor dalam bidang Perbandingan madzhab dan hukum diperoleh pada tahun 2022 disaat IAIN Antasari sudah berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Banjarmasin.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI tahun 2025, beliau ditetapkan sebagai guru besar dan berhak menyandang gelar Profesor  dalam bidang Ilmu Hukum Islam.

Pengalaman kerja, beliau diangkat menjadi Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Palangkaraya  2015  2019. Sekarang menjadi Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Perencanaan di Universitas Islam Negeri Palangkaraya.

Disela sela kesibukan menjadi dosen, beliau berhasil menulis beberapa buku, diantaranya, “Isu keberlakuan Hukum Sengketa Kewarisan” (K.Media, Yogyakarta, 2018), “Perbandingan Madzhab Fiqih, Penyesuaian Pendapat dikalangan Imam Madzhab” (K. Media, Yogyakarta, 2019), “Akulturasi Hukum Waris, Paradigma Eklektisisme dalam kewarisan adat dayak” (K. Media, Yogyakarta, 2021).

Diantara kalam beliau:

“Dalam kaidah fiqih disebutkan : Aegala uurusan tergantung kepada tujuannya. Niat yang tergantung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan amal perbuatan menjadi kreteria yang menentukan nilai dan status hukum amal yang dilakukannya. Apabila niat penguasa atau pemerintah mengambil tanah rakyat dengan menetapkan harganya dengan paksa benarbenar untuk kepentingan umum, maka hal itu diperbolehkan mengingat hukum dasar bagi mereka adalah amanat. Akan tetapi, jikalau mengambil tanah rakyat dengan dalih untuk kepentingan umum padahal kenyataannya atau niatnya tidak untuk kepentingan umum, supaya ia dapat membeli tanah rakyat dengan harga murah, maka hal itu tidak diperbolehkan karena itu telah menyalahgunakan amanat” (Syaikhu, “Penggusuran dalam Perspektif Kaidah Hukum Islam:, Jurnal el Maslahah vol. 3 No. 2, Juli  Deseember 2013, hal. 78)

“Hukum Islam mempunyai dinamika dan karakter sendiri serta mempunyai ruang lingkupnya sendiri. Sistem hukum Islam mempunyai sistem yang tersendiri yang dikenal dengan hukum fikih Islam. Hukum fikih bukanlah hukum yang sempit tetapi hukum yang masih sangat luas. Hukum fiqih ini mencakup semua aspek kehidupan ummat manusia, baik yang bersifat ibadah maupun mu’amalah. Ibadah adalah hukum mengenai bagaimana manusia berhubungan dengan Allah, sedang mu’amalah adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan antar sesama manusia” (Syaikhu, “Kewarisan Islam dalam Perspektif Keadikan Gender”, Jurnal el Maslahah, vol. 8 No. 2 tahun 2018, hal. 123).

“Asas hukum dalam kewarisan Islam tidak memandang perbedaan antara lakilaki dengan perempuan, semua ahli waris baik laki laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama sebagai ahli waris. Tetapi hanyalah perbandingannya saja yang berbeda. Memang didalam hukum waris Islam yang ditekankan adalah keadilan yang berimbang, bukanlah keadilan yang sama rata sebagai sesama ahli waris. Karena prinsip inilah yang sering menjadi polemik dan perdebatan yang kadang kala menimbulkan persengketaan diantara para ahli waris” (Idem, h. 125)

“Keadilan dalam pembagian waris dengan kadar 2 : 1 yang terlihat lebih memihak kepada kaum laki laki karena jumlah Harta yang diterima lebih besar, tidak bisa dipandang menjadi sesuatu yang tidak adil hanya karena kadar yang berbeda antara keduanya. Pada hakikatnya keadilan tidaklah harus sama besar dan bernilai sama. Adil berarti seimbang atau sebanding. Perbandingan 2 : 1 mungkin terlihat tidak adil dan 1 : 1 yang terlihat lebih adil dimata manusia. Namun belum tentu adil dalam pandangan Allah. Al Qur’an mengingatkan kepada manusia bahwa sesuatu yang terlihat menyebangkan belum tentu baik, dan sesuatu yang tidak menyenangkan mungkin sebaliknya, yakni sesuatu yang lebih baik yang telah ditentukan oleh Allah” (idem, h. 132)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar