Prof. Norhaidi Hasan, MA, M.Phil, Phd,
lahir di Amuntai, Selasa, 7 Desember 1971 M (bertepatan dengan 18 Syawal 1391 H). Beliau adalah ahli dalam bidang Politik
Islam. Gelar Kesarjanaan dalam bidang hukum Islam didapat dari Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1994). Sedangkan gelar Master of Arts
(MA) diperoleh dari Universitas Leiden, Belanda (1999).
Diantara kalam
beliau:
“Memiliki satu pedang saja tidaklah
sakti. Untuk menjadi intelektual Islam harus menguasai 3 pedang, yakni
penguasaan naskah/teks agama, penguasaan metodologi, dan penguasaan ilmu/ teori
social”.
“Perasaan bahwa “kelompok ajaran kamilah
yang benar” dan menutup pintu dialog dan setuju dengan aksi-aksi kekerasan
bukan saja menjadi ancaman bagi kerukunan antar umat beragama, tetapi juga ancaman kerukunan di
internal suatu agama”.
“Orang disebut Radikal ketika ia terlibat
secara aktif atau mendorong orang lain atau setidaknya mendukung terjadinya
perubahan yang radikal dalam masyarakat, yang akan mengancam tatanan hukum
demokratis”.
“Terorisme merupakan perbuatan yang
dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan ketakutan dikalangan masyarakat atau
memaksa pemerintah melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau merusak struktur
politik, ekonomi dan social yang ada”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar