Senin, 09 Oktober 2017

PROF. NORHAIDI HASAN, MA, M.PhIil, Phd



Prof. Norhaidi Hasan, MA, M.Phil, Phd, lahir di Amuntai, Selasa, 7 Desember 1971 M (bertepatan dengan 18 Syawal 1391 H). Beliau adalah ahli dalam bidang Politik Islam. Gelar Kesarjanaan dalam bidang hukum Islam didapat dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1994). Sedangkan gelar Master of Arts (MA) diperoleh dari Universitas Leiden, Belanda (1999).


Diantara kalam beliau:

“Memiliki satu pedang saja tidaklah sakti. Untuk menjadi intelektual Islam harus menguasai 3 pedang, yakni penguasaan naskah/teks agama, penguasaan metodologi, dan penguasaan ilmu/ teori social”.

“Perasaan bahwa “kelompok ajaran kamilah yang benar” dan menutup pintu dialog dan setuju dengan aksi-aksi kekerasan bukan saja menjadi ancaman bagi kerukunan antar umat  beragama, tetapi juga ancaman kerukunan di internal suatu agama”.

“Orang disebut Radikal ketika ia terlibat secara aktif atau mendorong orang lain atau setidaknya mendukung terjadinya perubahan yang radikal dalam masyarakat, yang akan mengancam tatanan hukum demokratis”.

“Terorisme merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan ketakutan dikalangan masyarakat atau memaksa pemerintah melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau merusak struktur politik, ekonomi dan social yang ada”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar