Rabu, 11 Agustus 2021

SYEKH KH. ABDUL KARIM al-BANJARI

 

Syekh KH. Abdul Karim al-Banjari, adalah seorang ulama besar yang lahir di Amuntai, kabupaten Hulu Sungai Utara. Menurut catatan dari sebuah risalah kitab yang beliau tulis, bahwa beliau datang (hijrah) ke Berau pada hari ke-14 Jumadil Akhir 1301 H (bertepatan dengan hari Jum’at, 11 April 1884 M), dan kemudian menetap di Kampung Sukan, Kecamatan Sambaliung.

Pada masa kedatangan beliau, saat itu terdapat dua kesultanan yang berkuasa di Berau, yaitu Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung. Kesultanan Sambaliung dipimpin oleh Sultan Bayanuddin, sultan ke VII (berkuasa antara tahun 1881 – 1900 M), sedangkan Kesultanan Gunung Tabur  dipimpin oleh Sultan Adji Kuning (berkuasa 1882 – 1892 M). Dan dari kerabat keturunan kesultanan Gunung Tabur inilah Syekh KH. Abdul Karim al-Banjari menikah dengan Adji Ratna.

Syekh KH. Abdul Karim al-Banjari ada meninggalkan sebuah kitab bertuliskan arab melayu, yang pada isi muqaddimahnya ditulis risalah  Ma’rifatullah (pada mengesakan Allah). Isi kitab ditulis dengan merujuk dari berbagai kitab, diantaranya kitab “Ad-Durrun Nafis” karangan  Syekh Muhammad nafis bin Idris bin Husein al-Banjari, kitab “Ihya Ulumuddin” karangan Imam al-Ghazali, Kitab “Jawaahir Waddarunnaqal” karangan Syekh Abdul Wahab Sya’rani. Beliau juga mengutip pendapat-pendapat dari imam-iman besar, seperti Ibnu Hajar, Sayyid Ali al-Khawwas, Syekh Abdullah bin Ibrahim Mirghani, Syekh Abdullah bin Hijazi al-Syarqawi, dan lain-lain.

Dari jalur Syekh KH. Abdul Karim al-Banjari ini lahir beberapa orang putra yaitu H. Jamaluddin dan Syamsuddin. H. Jamaluddin kemudian mempunyai beberapa orang anak, diantaranya Abdussyukur (muallim KH. Abdussyukur) yang bermakam dan dikubahkan di depan Mesjid Jami’ Teluk Tiram Banjarmasin.

 

KH. HADERAN

 

KH. Haderan bin H. Hasan adalah salah seorang ulama dari desa Keramat Kecamatan Haur Gading. Beliau telah berpulang ke rahmatullah pada malam selasa, 23 Maret 1999 M (bertepatan dengan 5 Zulhijjah 1419 H).

Jumat, 16 Juli 2021

KH. SAMLAN KARMAN



KH. Samlan Karman, Lc, S.Pd.I bin Abu Nadhir, lahir di Kuala Tungkal, Jambi pada hari Rabu, 6 April 1949 (bertepatan dengan 7 Jumadil Akhir 1368 H). Menuntut ilmu di Damaskus, Syria atas saran dari KH. Idham Chalid (Ketua Umum PBNU 1957 – 1979) yang mempunyai keterkaitan dengan ulama-ulama kuala tungkal, karena salah seorang putri KH. Idham Chalid kawin dengan putri dari KH. Ali Maksum dari Teluk Nilau, Jambi.

Setelah menyelesaikan studi di Damaskus, Syria (1974 – 1993) beliau kembali ke tanah air. Setelah itu, beliau menjadi pengajar di Pondok Pesantren  Rasyidiyah Khalidiyah” (Rakha) Amuntai yang dikelola oleh KH. Idham Chalid, dan juga menjadi dosen di IAIN “Antasari” Banjarmasin, serta Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam “Rakha” Amuntai.

Diantara guru-guru beliau, diantaranya adalah KH. Dahlan Usman (Desa Padang Basar), Syaikh Ramadhan al-Buthi, Syekh Muhyiddin Darwish (Pengarang kitab “ I’rob al-Qur’an al-Karim wa bayanihi”), dan lain-lain.

Diantara kalam beliau:

“Hendaklah kita memperbanyak istighfar dimalam-malam seperti lailatul qadr. (seperti) Astaghfirullah al- adzim (yang handap). Astaghfirullah al-adzim wa atuubu ilaihi (tapanjang). Astaghfirullah al-adzim alladzi la ilaaha illa huwal hayyul qayyum wa atuubu ilaihi. Jadi banyaki ba-istighfar. Artinya meminta ampun, bataubat atas segala apa yang sudah kita lakukan yang kada baik (supaya) diampuni oleh Allah Subhanahu wa ta’ala”.

“Kita kada boleh menyangka (terhadap perbuatan seseorang, pen) : “Bah ! kada pacaangan diampuni jua taubatnya walau kaya apa”. Tapi kalau Allah ingin mengampuni, kaya apapun gawiannya (perbuatannya), (maka) orang itu akan baik”.

“Kalau seseorang punya keinginan, ber azzam ingin bertaubat, maka orang itu diampuni oleh Allah Subhanahu wa ta’ala”.

Minggu, 11 Juli 2021

KH. ABDUL SAMAD HAMDI



KH. Abdul Samad bin Hamdi adalah kelahiran suku Banjar Hulu Sungai. Masa kecil pernah mondok di Pondok Pesantren di Amuntai, kemungkinan di Normal Islam Rakha Amuntai.

DR. AHMAD MURADI, M.Ag



DR. Ahmad Muradi, M.Ag lahir di Babirik, Amuntai, pada 8 Agustus 1978 M yang bertepatan dengan 4 Ramadhan 1398 H. Adalah dosen IAIN (UIN) Antasari Banjarmasin. Sekarang sebagai Kepala Unit Pengembangan Bahasa (UPB) UIN Antasari Banjarmasin.

Diantara kalam beliau:


Sabtu, 12 Juni 2021

Prof. DR. H. AKHMAD BUKHARI, M.Ag


Prof. DR. H. Akhmad Bukhari, M.Ag, bin H. Ahmad Nawawi bin Abdul Majid, lahir di Amuntai, 10 Desember 1956 M bertepatan dengan 7 Jumadil Awwal 1376 H. Pendidikan Dasar beliau Sekolah Dasar “Beringin” Amuntai. Sedangkan untuk tingkatan menengah dan atas beliau bersekolah di Pondok Pesantren “Rasyidiyah Khalidiyah” (Rakha) Amuntai. Setelah itu beliau melanjutkan kuliah ke IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Fakultas Tarbiyah Jurusan Bahasa Arab (1986).  Gelar Master Agama beliau peroleh di UMS Surakarta pada bagian Konsentrasi Studi Islam (Sosiologi Agama) tahun 2000.  Sedangkan gelar Doktor beliau dapatkan setelah menyelesaikan program S3 di UNINUS Bandung pada tahun 2014 dengan konsentrasi pada Manajemen Pendidikan.

Sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di tahun 1987, karir dalam pekerjaan terus meningkat. Dari menjabat sebagai Kasubag Umum Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari 1990 di Samarinda (Filial), Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (Swasta) tahun 1988 – 1996, Ketua Jurusan Dakwah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda 1999 – 2001, Pembantu Ketua III STAIN Samarinda tahun 2001 – 2005, Ketua Jurusan Dakwah dan Komunikasi STAIN dari tahun 2013 sampai sekarang, Ketua Senat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 2019 – 2023.

Dalam keorganisasian beliau aktif diantaranya sebagai Wakil Syuriah Nahdlatul Ulama Wilayah Kalimantan Timur tahun 2012 – 2017, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Kalimantan Timur 2013 – 2018, Anggota Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Propinsi Kaltim 2013 -2018, Ketua Yayasan Mesjid Raya Samarinda Bidang Imarah tahun 2014 – 2019, Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Samarinda periode 2005 – 2009, Ketua Ikatan Sarjana NU (ISNU) Propinsi Kaltim periode 2000 – 2005, anggota Forum Kerjasama antar umat beragama (FKUB), dan lain-lain.

Sebagai seorang cendekiawan muslim, beliau banyak menghasilkan karya berupa hasil penelitian maupun mengarang buku (kitab). Diantara buku yang beliau tulis dan sudah diterbitkan diantaranya : Pemikiran al-Ghazali tentang etika politik (2011), Konsep Itzusu tentang Religius al-Qur’an, Konsep Pendidikan Agama Islam berwawasan Multikultural, Formulasi Manusia Taqwa dalam era Modern, Dinamika Keberagaman di Indonesia, dan lain-lain.

Aktifitas keseharian lainnya yaitu mengisi ceramah di masjid-mesjid dan majelis taklim kota Samarinda, serta menjadi khatib tetap di Mesjid Raya Samarinda, Mesjid Darul Muttaqin Islamic Center, dan lain-lain. 

Telah berpulang kerahmatullah pada hari Rabu, 17 Februari 2021 (bertepatan dengan 5 Rajab 1442 H) di Rumah Sakit SMC Samarinda.

 

Diantara kalam beliau:

“Nasionalisme di Indonesia adalah Nasionalisme Tauhid (berdasarkan keimanan dan kemanusiaan) serta menolak prinsip-prinsip yang terkandung dalam nasionalisme barat. Dalam kaitannya dengan nasionalisme barat ini, Soekarno selanjutnya mengatakan : bahwa nasionalisme barat yang bersifat serang menyerang dan nasionalisme perdagangan yang memperhitungkan untung rugi, serta nasionalisme yang sempit, pastilah akan hancur dengan sendirinya. Sedangkan nasionalisme tauhid yang lebih bersifat kemanusiaan akan tampil sebagai pemenang”. (Ahmad Bukhari, “Internalisasi  Nilai-nilai Keislaman dan Kebangsaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Fenomena : Jurnal Penelitian, Vol. II, No. 2, 2019)

“Maka dari itu, perlunya internalisasi nilai-nilai keislaman dan kebangsaan di Perguruan Tinggi Islam sangat penting peranannya mengingat berbagai bentuk radikalisme agama kini telah masuk di Perguruan Tinggi Islam. Untuk itu, perlu memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa akan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan seperti membumikan spirit Islam rahmatan lil ‘alamin, yaitu memiliki faham tawasuth (moderat), ta’adul (bersikap adil), tasamuh (toleran), dan tawazun (harmoni). Dengan adanya keempat nilai-nilai keislaman dan kebangsaan ini maka ukhuwh Islamiyah, insaniyah, wathaniyah, dan alawiyah akan berjalan secara harmonis antar ummat beragama dan berbudaya di Nusantara”.

“Pancasila memiliki relevansi dan korelasi yang saangat erat dengan berbagai nilai-nilai luhur, salah satunya adalah nilai-nilai agama (Islam). Perumusan Pancasila juga tidak lepas dari nilai-nilai agama Islam, bahkan setiap sila yang terkandung dalam Pancasila memuat nilai-nilai keislaman yang begitu kuat dan mengakar dengan berpedoman kepada al-Qur’an.”

“Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk. Karena itu, tidak patut bagi kita untuk memperlakukan manusia dengan seenaknya. Setiap manusia harus diperlakukan dengan baik, yakni dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Dengan kata lain sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya”.

“Dengan kondisi masyarakat yang pluralistik, bangsa Indonesia rentan dengan sikap-sikap diskriminatif atas golongan-golongan tertentu. Akan tetapi dengan sila ini, bangsa Indonesia telah mengakui dan menghormati manusia bukan karena asal sukunya, atau asal agamanya, dan lain sebagainya melainkan menghormati manusia karena kemanusiaannya itu. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam al-Qur’an Surah al-Hujurat (49) ayat 11 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka; dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik, dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik)  setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”

Drs. H. HUSNI MUHYIDDIN



Drs. KH. Husni Muhyiddin, lahir di Amuntai pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur dari tahun 1985 hingga 1989. Setelah itu beliau pindah menjabat sebagai Kepala Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Tengah, hingga pensiun.

Diantara kalam beliau:

“Termasuk bangkai, menurut syara’ adalah hewan yang mati yang tidak disembelih oleh manusia dengan tujuan untuk dimakan, itu hewannya menjadi bangkai. Karena orang menyembelih hewan itu tujuannya adalah untuk dimakan, tidak untuk disia-siakan. Atau  menyembelihnya tidak benar. Menyembelih binatang itu harus memotong tempat masuknya makanan dan pernapasan, jangan salah, kalau salah maka hukumnya menjadi bangkai pula”.

“Hikmahnya diharamkannya bangkai, diantaranya adalah: Pertama, meskipun hewan itu halal tapi karena berubah menjadi bangkai sehingga ia menjadi jijik untuk dimakan, kotor. Kedua, memakai bangkai itu merendahkan martabat manusia dan menghilangkan kemuliaan diri dan kebesarannya. Ketiga, adanya semacam akibat yang tidak baik yang timbul akibat memakan bangkai tersebut”.

“Orang banyak mengatakan (bahwa) binatang yang paling bodoh itu adalah babi. Kalau kita memakan babi maka manusia akan terkontaminasi menjadi orang bodoh kaya (seperti) bodohnya babi”.

“Kalau kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah, atau menyebut nama selain Allah dengan makhluk, kalau kita ikut memakan berarti kita beribadah tidak kepada Allah”.