Drs. KH.
Hormansyah Haika, lahir di Tanjung, Rabu, 17 April 1940 M (bertepatan dengan 9 Rabul Awal 1359 H). Kiprah beliau dalam
pendidikan pondok pesantren, terutama di ponpes Rakha Amuntai, tidak diragukan
lagi.
Setelah
menyelesaikan sarjana di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1967) langsung diminta
untuk menjadi dosen di Fakultas Ushuluddin IAIN Amuntai (1969) hingga menjadi
Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah IAIN dan menjadi Kepala Sekolah Persiapan (SP)
IAIN Antasari (1972).
Berprofesi
sebagai pendidik di Madrasah Aliyah NIPI Rakha, jabatan lainnya yang pernah dijabat
adalah sebagai Kepala MAN 1 Amuntai Periode 1978-1980, menjadi Kepala kantor
Departemen Agama Kab. HSU (1982 dan 1995), Kepala Kantor Departemen Agama Kab.
Hulu Sungai Tengah (1990).
Dalam
keorganisasian, beliau adalah aktivis atau eeksponen KAMI di Yogyakarta.
Menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (1984- ),
Ketua Umum Dewan pengawan Yayasan Ponpes Rakha (2012-2017), kemudian juga
menjadi Ketua Dewan Pakar PPP kab. HSU periode 2017-2022.
Di
sela-sela kesibukan, beliau ada membuat sebuah karya tulis yang berjudul “Kepercayaan dan Adat Istiadat kaharingan”.
Diantara kalam beliau:
“Kalau ada pesantren yang tujuan utamanya tidak
menyiapkan ulama itu bukan pesantren (namanya) tetapi hanya majelis taklim.
Sebab majelis taklim tujuan utamanya bukan untuk menyiapkan ulama tetapi hanya
sebagai wadah untuk belajar agama Islam” (Dikutip dari Publikasi Abstrak Husen
Hasan Basri, “Persepsi dan Aspirasi Masyarakat Pesantren Terhadap
Penyiapan Ulama Melalui Pesantren :Studi Kasus di Delapan Kota”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar