Drs. H. Ahmad Fanani, MH, lahir di Rantau Bujur Hilir, Alabio, Amuntai, Selasa, 9
Mei 1967 M (bertepatan dengan 29 Muharram 1387 H). Beliau pertama kali bersekolah di MIN Telaga Sari Amuntai (1979), MTs
N Rantau Karau Alabio (1982), kemudian meneruskan ke Madrasah Aliyah Normal
Islam Putra Amuntai (1985). Selanjutnya
beliau kuliah di IAIN Jami’ah Antasari mengambil jurusan Syari’ah (1991),
sedangkan S-2 (Magister Hukum) beliau selesaikan di Fakultas Hukum Universitas
Lambung Mangkurat (2006).
Pertama kali beliau diangkat menjadi pegawai negeri pada Pengadilan Agama
Muara Teweh, Kalimantan Tengah (1994). Karir terus menanjak, dimulai ketika
menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh (2010-2012), kemudian
berturut-turut menjadi Ketua Pengadilan Agma Tanjung Selor, Kalimantan Utara
(2012-2016), dan sekarang menjadi Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot,
Kalimantan Timur (2016-sekarang).
Diantara kalam beliau:
“Malasnya kita beribadah disebabkan karena adanya
dosa, untuk itu kita harus bertobat dan memohon ampun agar hati kita bersih dan
menghilangkan rasa malas untuk beribadah”.
“Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin adalah
panggilan dari Allah untuk orang yang beriman. Sehingga orang yang melaksanakan
shalat adalah orang yang merasa terpanggil yaitu orang yang beriman. Banayak
orang yang tidak menghiraukan panggilan adzan, itu mungkin karena dia tidak
mendengar panggilan itu atau dia merasa tidak dipanggil. Panggilan-panggilan
itu senantiasa selalu ada, dan pada akhirnya adalah panggilan kematian,
siapapun dia kalau sudah dipanggil oleh kematian maka tidak seorangpun dapat
menghindarinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar