Drs. H.
Noor Fahmi, MM lahir di Hukai, Hulu
Sungai Utara (sekarang masuk wilayah kabupaten Balangan), Senin, 1 Maret 1965 M (bertepatan dengan 28 Syawal 1384 H). Pendidikan MIN Hukai
(1980), MTsN Amuntai (1983), PGAN Amuntai (1986). Kemudian melanjutkan ke
Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI di IAIN
Antasari Banjarmasin (1990). Sedangkan S-2 jurusan Magister Manajemen di Universitas
Narotama Surabaya (2002).
Adapun jabatan
yang pernah dipegang diantaranya Kepala MIN Model Panyiuran Amuntai (2002),
Kasi Mapenda Kantor Depag Kab. HSU (2005), Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Propinsi Kalsel (2011), Kabid
Pendidikan Madrasah pada Kanwil Kemenag Prop. Kalsel (2012). Dan sekarang
menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Kalsel (2016- ).
Diantara kalam beliau:
“Agama adalah bagian dari hak azasi manusia, namun dalam
pengamalannya dibatasi oleh aturan-aturan tentang penyalahgunaan dan penodaan
agama, bukan untuk membatasi atau mengatur aqidah atau keyakinannya”.
“Beragama hakikatnya ber-Indonesia dan sebaliknya ber-Indonesia
hakikatnya beragama, seseorang yang mengamalkan ajaran agama, maka sebenarnya
dia juga menjaga Indonesia, sebab Indonesia adalah bangsa yang sangat agamis”.
“Kita harus memperhatikan ummat dan kualitas kehidupan Bergama.
Perhatian terhadap ummat tersebut dapat
diberikan melalui pemberdayaan dakwah, tarbiyah dan ukhuwah “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar