Ustadz H. Fahmi
Hamdi, Lc, MA lahir di Amuntai, Rabu, 12 September 1973 M (bertepatan dengan 14 Sya'ban 1393 H). Pendidikan terakhir beliau
adalah S-2 pada Universitas Emir Abdel Kader, Constantine, Algeria. Pernah
menimba ilmu di Pondok Pesantren “Rasyidiyah Khalidiyah” Amuntai, hingga menjadi Pimpinan
Madrasah Diniyyah di lingkungan Ponpes Rakha. Sekarang menjadi dosen pada
Fakiultas Tarbiyah IAIN Antasari. Aktifitas selain mengajar, adalah mengisi
pengajian pada beberapa majelis taklim.
Diantara kalam beliau:
“Dalam salah
satu hadits diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah bin mas’ud disebutkan, “apa
yang dipandang baik oleh ummat Islam, maka disisi Allahpun baik”. Hadits
tersebut oleh para ahli ushul fiqih dipahami bahwa tradisi masyarakat yang
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam dapat
dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam (fiqih).”
“Selama
esensinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai universalisme Islam maka
perbedaan selera dan cara pandang (wijhatunnazhar) dalam perilaku
keberagamaan harus disikapi sebagai dinamika yang jangan sampai menyeret ummat
ke dalam perpecahan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar