H. Ahmad Sawiti
bin Masykur lahir di Waringin, Amuntai, Sabtu, 5 April 1969 M (bertepatan dengan 17 Muharram 1383 H). Berpendidikan SDN Sari Panji (1983), MTs dan MA di Normal
Islam Putra (1987 dan1990). Kemudian melanjutkan S1 ke IAIN Antasari Fakultas
Syari’ah Jurusan Peradilan Agama (1997) serta S2 juga di Pasca Sarjana IAIN
Antasari jurusan Filsafat Islam.
Jabatan yang
pernah dipegang di antaranya, Beliau pernah menjadi penyuluh agama di Kabupaten
Tanah Laut (2002), Kepala Seksi Pelayanan Ponpes pada masyarakat, Kepala Seksi Pendidikan
al-Qur’an dan MTQ bidang Penamas Kanwil
Kementerian Agama Propinsi Kalsel (2011).
Beliau juga
pernah menjabat Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru (2013). Dan pada tahun 2014 diangkat
menjadi Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kementerian
Agama Propinsi Kalsel.
Pada tahun 1987
mendapat undangan mengaji di Mekkah. Dan pada tahun 1994 menjadi juri MTQ
Nasional ke-17 di Pekanbaru, Riau.
Diantara kalam
beliau:
“Dalam menegur
anak diharapkan jangan dengan kata-kata yang tidak mendidik, seperti keluar
kata goblok atau lainnya. Apalagi kata-kata goblok tidak
diajarkan dalam Islam. Mendidik keras boleh namun tidak boleh menyakiti jiwa
dan badan sang anak.”
“Kita kaum
muslimin meyakini bahwa al-qur’an merupakan sumber ilmu pengetahuan yang tidak
habis-habisnya untuk digali dan dikaji.Untuk itu kajian-kajian al-Qur’an perlu
digiatkan dilingkungan masyarakat kita, menuju pada pemahaman yang utuh dan benar serta memerlukan bimbingan
dari pada ulama yang berkompeten”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar